Majelis Kehormatan MK Miliki Tanggung Jawab Selamatkan MK
![Majelis Kehormatan MK Miliki Tanggung Jawab Selamatkan MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/44edbbde0bbeac52954458a192ee0f3d.jpg)
KETUA Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelamatkan MK secara kelembagaan agar dapat menjelaskan kepada publik mengenai kebrutalan proses serta substansi putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023.
Ia menjelaskan Majelis Kehormatan MK (MKMK )memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik Hakim Konstitusi. Anggota MKMK terdiri atas hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, guru besar dalam bidang hukum dan tokoh masyarakat.
Diketahui, MKMK yang dibentuk beranggotakan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan Hakim MK Wahiduddin Adams.
Baca juga : Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
MKMK, ujarnya, harus terbebas dari intervensi dan kepentingan dari faksi yang memanfaatkan putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Termasuk dari partai politik atau individu yang mendukung putusan MK.
Baca juga : Putusan MK Jalan Pemimpin Muda Daerah Menuju Nasional
MK dalam putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023, menambahkan alternatif bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dapat dicalonkan menjadi capres dan cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK Nomor 90/2023 itu dianggap memberi karpet merah bagi Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres padahal usianya belum mencukupi syarat dalam UU Pemilu.
Oleh karena putusan itu, Julius menilai integritas MK kini disorot publik sebab Ketua MK Anwar Usman merupakan Ipar dari Presiden Joko Widodo.
"MK jangan seperti pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga, lalu mengambil palu untuk memukul sendiri kepalanya,” karena sama saja bunuh diri dua kali namanya," terang Julius.
Masyarakat menilai ada kejanggalan dalam proses dan putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres pada aspek administrasi, aspek formil (kedudukan hukum/legal standing) dan materiil (isi putusan) sudah sangat fundamental.
Menurut Julius, selain dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat, bahkan berpotensi dianggap perbuatan pidana karena penyelundupan frasa. Sejauh ini, sekitar 7 (tujuh) laporan dugaan pelanggaran etik termasuk dari PBHI yang menyoroti Hakim Konstitusi Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap