visitaaponce.com

Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
KPK menyetorkan uang Rp1,6 miliar dari cicilan uang pidana pengganti mantan Bupati Muara Enim Juarsyah.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang cicilan pidana pengganti dari mantan Bupati Muara Enim Juarsyah ke kas negara.

"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).

Ali menjelaskan pengurusan penyetoran dana itu ditangani oleh Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan. Pidana pembayaran uang pengganti Juarsyah masih belum lunas.

Baca juga: Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

"Total kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar," ucap Ali.

Saat ini, Juarsyah baru membayarkan pidana penggantinya. Hukuman denda dalam kasusnya belum dilunasi. "Belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.

Baca juga: Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo

KPK menegaskan bakal terus menagih pidana denda maupun pengganti terpidana. Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindakan korupsi. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat