Peradi Serahkan Buku Daftar Advokat ke Ketua MA
![Peradi Serahkan Buku Daftar Advokat ke Ketua MA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/e00fffc24b58d5937c25eedfc1003b1c.jpg)
KETUA Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dwiyanto Prihartono menyerahkan 48 ribu nama advokat yang menjadi anggotanya berupa Buku Daftar Anggota Peradi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Dwi yang mewakili Ketua Umum DP Peradi Otto Hasibuan menjelaskan pemberikan daftar advokat kepada MA merupakan kewajiban DPN Peradi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Pasal 29 Ayat (2) UU 18/2003, kata Dwi, organisasi advokat Peradi wajib memiliki Buku Daftar Anggota. Selain itu, penyerahan buku tersebut untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi data advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi. “Dan secara berkala, setiap tahun, menyusun daftar anggotanya,” katanya, Selasa (24/10).
Baca juga: Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara
Buku tersebut, terang dia, memuat nama-nama advokat anggota Peradi yang telah melakukan daftar ulang hingga 31 Desember 2022. Totalnya sebanyak 48 ribu advokat.
Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat yang mandiri, lanjut Dwi, sebagaimana UU Advokat, mempunyai tugas atau kewajiban mengurus advokat dari A sampai Z. Penyerahan nama-nama advokat ke MA ini sangat penting sekaligus untuk memperkuat legalitas para advokat.
Tugas dari A sampai Z tersebut, kata Dwi, mulai dari penyidikan sampai pemeriksaan, bahkan juga pemberhentian atau pemecatan terhadap advokat. DPN setiap tahunnya menyusun daftar advokat anggota Peradi dan menyerahkannya ke MA.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menuturkan pihaknya telah menerima Buku Daftar Anggota Peradi. Penyerahan buku tersebut merupakan amanat UU Advokat. Ini juga untuk membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.
“Ketua MA menyampaikan bahwa sesuai UU Advokat Pasal 29 Ayat (2) dan (3) bahwa disampaikan, setiap tahun, selama ini yang berjalan organisasi advokat yang baik,” ujar dia.
Sesuai UU Advokat, imbuhnya, Peradi selaku organisasi advokat setiap tahunnya harus memperbarui daftar advokat dan menyerahkannya ke MA. Ia mengatakan, mengangkat advokat sebetulnya adalah kewenangan negara dan pemerintah, tapi UU mendelegasikannya kepada organisasi advokat Peradi.
“Advokat yang diangkat oleh kita itu akan berhubungan dengan masyarakat, dengan publik, dan para pencari keadilan sehingga biar bagaimana pun kita harus punya penataan, manajemen sedemikian rupa untuk dapat diakses mudah oleh masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, Buku Daftar Advokat Peradi ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengadukan ke organisasi advokat mana jika ada oknum advokat yang diduga tidak bekerja sesuai ketentuan.
Selain itu, buku ini juga memudahkan MA, khususnya para hakim untuk mengecek terdaftar tidaknya seorang advokat untuk dapat beracara di pengadilan. “Intinya, laporan data advokat ini dalam konteks maksud untuk melindungi kepentingan masyarakat WNI dari hal-hal yang merugikan mereka,” tandasnya. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
Penegakan Hukum Harus Memberikan Keadilan dan Dirasakan Masyarakat
Peradi Bandung Gelar Buka Puasa Bersama 100 Anak Yatim
Tidak Lantik Pengurus, Pimpinan DPN Peradi Digugat Anggotanya
Halal Bihalal Peradi SAI Diharapkan Jadi Momen Persatuan Advokat Indonesia
Jabatan Honorary Chairman di Kongres Advokat Indonesia Diaktifkan Lagi
Kongres Advokat Indonesia Bahas Sistem Baru Kepemimpinan Organisasi
Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Advokat Simon Petrus Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku
SAFA Foundation Gelar Pendidikan Advokat pada Juni-Juli 2024, Lahirkan Advokat Handal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap