visitaaponce.com

Peradi Serahkan Buku Daftar Advokat ke Ketua MA

Peradi Serahkan Buku Daftar Advokat ke Ketua MA
DPN Peradi menyerahkan Buku Daftar Anggota Peradi kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin(Dok. DPN Peradi)

KETUA Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dwiyanto Prihartono menyerahkan 48 ribu nama advokat yang menjadi anggotanya berupa Buku Daftar Anggota Peradi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Dwi yang mewakili Ketua Umum DP Peradi Otto Hasibuan menjelaskan pemberikan daftar advokat kepada MA merupakan kewajiban DPN Peradi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam Pasal 29 Ayat (2) UU 18/2003, kata Dwi, organisasi advokat Peradi wajib memiliki Buku Daftar Anggota. Selain itu, penyerahan buku tersebut untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi data advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi. “Dan secara berkala, setiap tahun, menyusun daftar anggotanya,” katanya, Selasa (24/10).

Baca juga: Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara

Buku tersebut, terang dia, memuat nama-nama advokat anggota Peradi yang telah melakukan daftar ulang hingga 31 Desember 2022. Totalnya sebanyak 48 ribu advokat.

Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat yang mandiri, lanjut Dwi, sebagaimana UU Advokat, mempunyai tugas atau kewajiban mengurus advokat dari A sampai Z. Penyerahan nama-nama advokat ke MA ini sangat penting sekaligus untuk memperkuat legalitas para advokat.

Tugas dari A sampai Z tersebut, kata Dwi, mulai dari penyidikan sampai pemeriksaan, bahkan juga pemberhentian atau pemecatan terhadap advokat. DPN setiap tahunnya menyusun daftar advokat anggota Peradi dan menyerahkannya ke MA.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menuturkan pihaknya telah menerima Buku Daftar Anggota Peradi. Penyerahan buku tersebut merupakan amanat UU Advokat. Ini juga untuk membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.

“Ketua MA menyampaikan bahwa sesuai UU Advokat Pasal 29 Ayat (2) dan (3) bahwa disampaikan, setiap tahun, selama ini yang berjalan organisasi advokat yang baik,” ujar dia.

Sesuai UU Advokat, imbuhnya, Peradi selaku organisasi advokat setiap tahunnya harus memperbarui daftar advokat dan menyerahkannya ke MA. Ia mengatakan, mengangkat advokat sebetulnya adalah kewenangan negara dan pemerintah, tapi UU mendelegasikannya kepada organisasi advokat Peradi.

“Advokat yang diangkat oleh kita itu akan berhubungan dengan masyarakat, dengan publik, dan para pencari keadilan sehingga biar bagaimana pun kita harus punya penataan, manajemen sedemikian rupa untuk dapat diakses mudah oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurut dia, Buku Daftar Advokat Peradi ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengadukan ke organisasi advokat mana jika ada oknum advokat yang diduga tidak bekerja sesuai ketentuan.

Selain itu, buku ini juga memudahkan MA, khususnya para hakim untuk mengecek terdaftar tidaknya seorang advokat untuk dapat beracara di pengadilan. “Intinya, laporan data advokat ini dalam konteks maksud untuk melindungi kepentingan masyarakat WNI dari hal-hal yang merugikan mereka,” tandasnya. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat