visitaaponce.com

KPU Sebut Capres-Cawapres yang tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti

KPU Sebut Capres-Cawapres yang tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, pekan lalu(MI/M. Irfan)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak lolos tes kesehatan harus diganti.

Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 19/2023, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Baca juga : KPU Sebut Capres-Cawapres tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti

KPU sendiri baru akan menerima hasil tes kesehatan para calon dari tim pemeriksa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto besok, Jumat (27/10) siang. Diketahui, pasangan capres-cawapres yang mendaftar terakhir ke Kantor KPU RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru menjalani tes kesehatan.

Sementara itu, dua pasangan lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada akhir pekan lalu.

Idham menegaskan pihaknya tidak dapat mengumumkan hasil tes pemeriksan para calon itu ke publik karena menyangkut keterbukaan informasi publik.

Baca juga : IDI Legowo tidak Dilibatkan Pemeriksaan Kesehatan Bacapres dan Bacawapres

Berdasarkan Pasal 40 PKPU Nomor 19/2023, KPU hanya akan mengumumkan mampu tidaknya para calon secara jasmani dan rohani maupun terindikasi atau tidaknya para calon dari penyalahgunaan narkotika.

Tes kesehatan para calon sendiri menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat