KPU Sebut Capres-Cawapres yang tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti
![KPU Sebut Capres-Cawapres yang tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/5c6ed0a7a35d5fe3522c99976ef5e04e.jpg)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak lolos tes kesehatan harus diganti.
Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 19/2023, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca juga : KPU Sebut Capres-Cawapres tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti
KPU sendiri baru akan menerima hasil tes kesehatan para calon dari tim pemeriksa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto besok, Jumat (27/10) siang. Diketahui, pasangan capres-cawapres yang mendaftar terakhir ke Kantor KPU RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru menjalani tes kesehatan.
Sementara itu, dua pasangan lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada akhir pekan lalu.
Idham menegaskan pihaknya tidak dapat mengumumkan hasil tes pemeriksan para calon itu ke publik karena menyangkut keterbukaan informasi publik.
Baca juga : IDI Legowo tidak Dilibatkan Pemeriksaan Kesehatan Bacapres dan Bacawapres
Berdasarkan Pasal 40 PKPU Nomor 19/2023, KPU hanya akan mengumumkan mampu tidaknya para calon secara jasmani dan rohani maupun terindikasi atau tidaknya para calon dari penyalahgunaan narkotika.
Tes kesehatan para calon sendiri menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Banyak Jemaah Haji Kelelahan, Ini Cara Mencegahnya
Istri Bintang Emon Positif Narkoba, Loh Kok Bisa?
Tak Libatkan IDI, KPU Dinilai Langgar Tradisi
BNN Dilibatkan dalam Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres
GMC Sumut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Warga Kabupaten Karo
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap