KPU Sebut Capres-Cawapres tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti
![KPU Sebut Capres-Cawapres tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/f9baaa427d24fee71e10f5f3e7a60e3a.jpeg)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak lolos tes kesehatan harus diganti. Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 19/2023, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dapat mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti," ujar Idham saat dikonfirmsi, Kamis (26/10).
KPU sendiri baru akan menerima hasil tes kesehatan para calon dari tim pemeriksa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto besok, Jumat (27/10) siang. Diketahui, pasangan capres-cawapres yang mendaftar terakhir ke Kantor KPU RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru menjalani tes kesehatan.
Baca juga: RSPAD Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres Cawapres ke KPU Besok
Sementara itu, dua pasangan lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada akhir pekan lalu. Idham menegaskan pihaknya tidak dapat mengumumkan hasil tes pemeriksan para calon itu ke publik karena menyangkut keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Pasal 40 PKPU Nomor 19/2023, KPU hanya akan mengumumkan mampu tidaknya para calon secara jasmani dan rohani maupun terindikasi atau tidaknya para calon dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Capres-Cawapres tidak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan TMS
Tes kesehatan para calon sendiri menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden dalam kontstasi Pemilu 2024.
"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap