visitaaponce.com

Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung Polri Segera Serahkan Tersangka

Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung: Polri Segera Serahkan Tersangka
Kejaksaan meminta penyidik menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk menjalani persidangan kasus penodaan agama.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang lengkap alias P-21. Kejagung meminta penyidik segera menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu untuk menjalani persidangan.

"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10).

Permintaan penyerahan tersangka itu berdasarkan aturan. Yakni Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Baca juga: Polri Resmi Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Islam Panji Gumilang

Ketut mengatakan Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) menyatakan berkas lengkap pada Kamis, 26 Oktober 2023. 

Adapun Panji ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga: Sudah Dilengkapi, Polri Segera Limpahkan Lagi Berkas Perkara Panji Gumilang

Kemudian, menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. 

Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat