Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung Polri Segera Serahkan Tersangka
![Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung: Polri Segera Serahkan Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/de491f1307638a55c4fe81d318806a1d.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang lengkap alias P-21. Kejagung meminta penyidik segera menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu untuk menjalani persidangan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10).
Permintaan penyerahan tersangka itu berdasarkan aturan. Yakni Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Baca juga: Polri Resmi Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Islam Panji Gumilang
Ketut mengatakan Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) menyatakan berkas lengkap pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Adapun Panji ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga: Sudah Dilengkapi, Polri Segera Limpahkan Lagi Berkas Perkara Panji Gumilang
Kemudian, menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Buka Penyelidikan Kasus Korupsi, Seret Anggota DPR RI dan BPK
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp125 Miliar dalam Kasus Bansos Presiden
OTT Bukan Hiburan, Tapi Teknik Menakutkan bagi Pejabat Koruptor
Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Ada Dua Kasus Penyidikan
Staf Hasto Klaim Penyidik Tanyakan Komunikasinya dengan Orang DPP PDIP
Proses Penyidikan Dinilai Ugal-ugalan, Dewas KPK Diminta Turun Tangan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap