visitaaponce.com

Sudah Dilengkapi, Polri Segera Limpahkan Lagi Berkas Perkara Panji Gumilang

Sudah Dilengkapi, Polri Segera Limpahkan Lagi Berkas Perkara Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri(Antara/Reno Esnir)

POLRI akan kembali melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Polri telah melengkapi berkas perkara Panji.

Sebelumnya, berkas perkara itu sempat kembali dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga : Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang akan Dilimpahkan ke Jaksa

"Penyidik direktorat tindak pindana umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum," kata Ramadhan (18/9).

Saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya pun akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut setelah melengkapi sesuai arahan JPU.

Baca juga : Polisi Sita Perjanjian Kredit Milik Panji Gumilang

Kendati demikian, ia tidak merinci lebih jauh soal waktu pelimpahan itu.

"Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU," sebutnya.

Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyatakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat