Bukan PKPU, KPU Bersandar pada Putusan MK soal Pencawapresan Gibran
![Bukan PKPU, KPU Bersandar pada Putusan MK soal Pencawapresan Gibran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/a7e0ba60d5fac030e96496f819d29b53.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi proses pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapes) meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Menurutnya, KPU bersandar pada putusan Mahkamak Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah norma tentang syarat usia capres-cawapres.
"Putusan MK kan mengubah norma Undang-Undang (Nomor 7/2017 tentang Pemilu). PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (27/10).
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
Diketahui, MK mengubah norma Pasal 169 huruf q menjadi minimal berusia 40 tahun sebagai capres atau cawapres ditambah ketentuan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
KPU sendiri baru menyerahkan surat untuk konsultasi ke DPR terkait revisi PKPU Nomor 19/2023. Menurut Hasyim, jika proses revisi belum kelar sampai 13 November 2023, Gibran masih dapat ditetapkan sebagai cawapres.
"Ya, demi konstitusi (tetap dapat menjadi peserta pemilu)," ujarnya.
Diketahui, Gibran saat ini masih berusia 36 tahun. Langkah Gibran menjadi bakal cawapres dimungkinkan lewat putusan MK Nomor 90 yang salah satunya diputus oleh Ketua MK sekaligus pamannya, yakni Anwar Usman.
Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Rabu (25/10). Koalisi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan PSI. (Z-5)
Terkini Lainnya
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
Ahli : Ada Pengakuan Diam-Diam Anies-Ganjar Soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Permintaan Ganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Dinilai Aneh
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap