visitaaponce.com

Bukan PKPU, KPU Bersandar pada Putusan MK soal Pencawapresan Gibran

Bukan PKPU, KPU Bersandar pada Putusan MK soal Pencawapresan Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar menjadi Cawapres ke KPU(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi proses pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapes) meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Menurutnya, KPU bersandar pada putusan Mahkamak Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah norma tentang syarat usia capres-cawapres.

"Putusan MK kan mengubah norma Undang-Undang (Nomor 7/2017 tentang Pemilu). PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (27/10).

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

Diketahui, MK mengubah norma Pasal 169 huruf q menjadi minimal berusia 40 tahun sebagai capres atau cawapres ditambah ketentuan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

KPU sendiri baru menyerahkan surat untuk konsultasi ke DPR terkait revisi PKPU Nomor 19/2023. Menurut Hasyim, jika proses revisi belum kelar sampai 13 November 2023, Gibran masih dapat ditetapkan sebagai cawapres.

"Ya, demi konstitusi (tetap dapat menjadi peserta pemilu)," ujarnya.

Diketahui, Gibran saat ini masih berusia 36 tahun. Langkah Gibran menjadi bakal cawapres dimungkinkan lewat putusan MK Nomor 90 yang salah satunya diputus oleh Ketua MK sekaligus pamannya, yakni Anwar Usman.

Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Rabu (25/10). Koalisi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan PSI. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat