Masyarakat Desa belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan
![Masyarakat Desa belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/74f094ac91c445f84e5676afeb0ca26d.jpeg)
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Setelah setahun lebih digunakan, UU PDP diklaim memberi dampak yang baik bagi masyarakat.
Menurut Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negara hadir dalam melindungi warganya.
Sigit mengatakan bahwa 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet, yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.
Baca juga: Jaga Ruang Siber, BSSN kembali Gelar National Cybersecurity Connect
“Penduduk kita dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai level pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orangtua. Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan awareness pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Sigit Kurniawan, pada episode perdana Podcast MTM yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023.
Menurut Sigit, masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, daripada masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan.
Baca juga: Mengenal Doxing dan Hukumnya di Indonesia
“Masalahnya, dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan untuk menjadi korban penipuan, scam, phishing, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” kata Sigit.
Tema mengenai perlindungan data pribadi dengan judul tema “Securing the Future: Cybersecurity Trends 2023 and Beyond” menjadi pembahasan seru podcast perdana PT Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) yang mengundang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain Sigit Kurniawan, podcast tersebut pun menghadirkan Direktur Operasi dan Teknologi MTM, Sugeng Jadmoko, dan dipimpin oleh Head of MSSP Development, Eddy Wahyudi sebagai host.
MTM dan BSSN membahas berbagai hal terkait keamanan siber, mulai dari tren ancaman siber, upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber, hingga peran masyarakat dalam menjaga keamanan siber.
Podcast ini merupakan bukti komitmen MTM dan BSSN untuk meningkatkan kesadaran keamanan siber, dengan harapan agar pemerintah dan swasta dapat bekerja sama untuk membangun ekosistem keamanan siber yang kuat di Indonesia.
UU PDP Bikin Masyarakat semakin Melek Perlindungan Data Pribadi
Head of MSSP Development Eddy Wahyudi menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah menyebutkan hak-hak yang harus dipenuhi oleh setiap instansi atau perusahaan yang mengelola suatu data pribadi. Penggunaan UU PDP pada praktiknya memiliki dua konsekuensi yang berlaku secara administratif dan pidana.
Sementara itu Sugeng Jadmoko menyampaikan dampak dari hadirnya UU PDP, yang mana telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarakat terkait dengan risiko di dunia digital.
“Dengan adanya Undang-undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng. (RO/Z-7)
Terkini Lainnya
UU KIA Disebut Beri Jaminan Kepada Ibu, Termasuk Korban Kekerasan hingga Pengidap HIV
DPR Gelar Rapat Paripurna, Ada 172 Anggota Izin
RUU Polri Dianggap akan Hambat Kerja Penyidik KPK dan Kejagung
Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
NasDem Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius pada Daya Beli Masyarakat
Rapat Paripurna DPR ke-18 Dihadiri 290 dari 575 Anggota DPR
Jokowi: Serangan Siber ke Pusat Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Kronologi Serangan Ransomware ke PDNS, Mulai dari Tebusan USD8 Juta hingga Kunci Dekripsi Gratis
Pengamat Siber: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Ordal atas Peretasan PDN
Tips untu Pelaku Bisnis Agar Terhindar dari Serangan Ransomware
Pemerintah Siapkan Langkah Cepat Pulihkan Data PDNS yang Terserang Ransomware
5 Langkah untuk Mencegah Serangan Ransomware
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap