visitaaponce.com

Ini Alasan KPK Resmi Mengajukan Banding Vonis Lukas Enembe

Ini Alasan KPK Resmi Mengajukan Banding Vonis Lukas Enembe
KPK resmi mengajukan banding atas vonis kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Jaksa Penuntut Umum pada KPK melihat sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai tidak pas.

"Di antaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10).

Ali mengatakan pengajuan banding telah diserahkan ke Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto yang mengurus berkas itu.

Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Mengaku Pasrah Mencari Keadilan

KPK menyatakan tidak terima alasan hakim menyatakan pemberian dari Rijatono tidak terbukti. Padahal, dalam perkara lain dinyatakan memenuhi unsur pidana. "Padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," ucap Ali.

KPK tidak bisa memerinci seluruh uraian banding dalam kasus Lukas. Rinciannya akan dipaparkan dalam memori yang saat ini disusun. "Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujar Ali.

Baca juga: KPK Tak Terima Hotel Angkasa di Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim

Majelis Hakim Tipikor memnjatuhkan vonis kepada Lukas Enembe penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat