Ini Alasan KPK Resmi Mengajukan Banding Vonis Lukas Enembe
![Ini Alasan KPK Resmi Mengajukan Banding Vonis Lukas Enembe](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/7cdc3703f94be6dd658594331a498e9e.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Jaksa Penuntut Umum pada KPK melihat sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai tidak pas.
"Di antaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10).
Ali mengatakan pengajuan banding telah diserahkan ke Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto yang mengurus berkas itu.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Mengaku Pasrah Mencari Keadilan
KPK menyatakan tidak terima alasan hakim menyatakan pemberian dari Rijatono tidak terbukti. Padahal, dalam perkara lain dinyatakan memenuhi unsur pidana. "Padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," ucap Ali.
KPK tidak bisa memerinci seluruh uraian banding dalam kasus Lukas. Rinciannya akan dipaparkan dalam memori yang saat ini disusun. "Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tak Terima Hotel Angkasa di Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim
Majelis Hakim Tipikor memnjatuhkan vonis kepada Lukas Enembe penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Trump Berjanji Mengajukan Banding atas Hukuman dalam Kasus Uang Tutup Mulut di New York
Dihukum Pemotongan Dua Poin di Liga Primer Inggris, Everton Ajukan Banding
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap