visitaaponce.com

Jokowi Terancam Dimakzulkan Imbas Putusan MKMK

Jokowi Terancam Dimakzulkan Imbas Putusan MKMK
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PPP Syaifullah Tamliha(MGN / Fachri Audhia Hafiez)

PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disebut dapat menjadi pintu masuk bergulirnya hak angket DPR. MKMK tengah mengebut pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.

"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PPP Syaifullah Tamliha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11). 

Tamliha mengatakan hak angket juga dapat berujung pada pemakzulan. Namun, untuk mencapai pemakzulan itu memakan waktu yang lama.

Baca juga : KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan

"Ya pemakzukan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar Tamliha.

Baca juga : Wacana Hak Angket DPR Disebut Jalan Masuk Pemakzulan Jokowi

Ia menambahkan dasar pengajuan hak angket itu bila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Anwar ikut dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Posisi Anwar menjadi kontroversial karena ikut dalam putusan itu. Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," ucap Tamliha.

Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan MK terkait syarat capres-cawapres disebut jalan masuk untuk pemakzulan Presiden Jokowi. Usulan penggunaan hak konstitusional itu awalnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.

"Wacana ini jelas jalan masuk pemakzulan Jokowi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Medcom.id.

Menurut Dedi, sudah banyak alasan untuk memakzulkan Jokowi meskipun putusan MK menjadi yang paling vulgar. Sisanya, lanjut dia, keterlibatan Jokowi dalam politik praktis, mengelola relawan serta pembiaran pada anggota kabinet merangkap posisi sebagai relawan.

"Misalnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni yang berkampanye, Mensesneg Pratikno yang mengatur deklarasi Gibran, Menkominfo Budi Arie, hingga Wamendes, semua itu bentuk tata kelola pemerintahan yang buruk. Presiden bertanggungjawab atas semua kekeliruan itu, itulah mengapa layak dimakzulkan," ujar Dedi. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat