visitaaponce.com

Panji Gumilang Gunakan Uang Yayasan hingga Rp223 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Panji Gumilang Gunakan Uang Yayasan hingga Rp223 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Bareskrim mengungkapkan Panji Gumilang menggunakan uang YPI sebesar Rp223 miliar untuk kepentingan pribadi.(Antara)

PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) hingga Rp223 miliar untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi salah satu dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut fakta ini terbongkar setelah penyidik mengetahui Panji memiliki 144 rekening dengan sejumlah nama lain. Yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.

"Di sini dari rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar 900 miliar rupiah, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," kata Whisnu kepada wartawan dikutip Jumat (3/11).

Baca juga: Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Menurut Whisnu, nilai transaksi dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji itu mencapai Rp1,1 triliun. Meski begitu, penyidik masih mendalami terkait kerugian riil dari kasus penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji di YPI.

"Terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Rp73 Miliar, Panji Gumilang Cicil Pinjaman Bank Pakai Uang Santri

Atas perbuatannya, pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dikenakan pasar berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Di samping itu, Panji juga berstatus tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat