visitaaponce.com

Surat Dinas KPU Soal Pencalonan Dianggap Lemah

Surat Dinas KPU Soal Pencalonan Dianggap Lemah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati(MI / Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan daftar calon tetap atau DCT untuk Pemilihan Anggota Legislatif 2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) menyebut ada dua hal yang jadi sorotan Perludem pasca publikasi DCT.

Yang pertama, kata Ninis, soal putusan MA terkait pencalonan, yaitu soal keterwakilan 30% perempuan. Kemudian, Ninis menyoroti soal mantan terpidana.

Baca juga : Parpol Diminta Wajib Penuhi Kuota Caleg Perempuan

“Kita tahu KPU tidak merevisi PKPU Pencalonan pasca putusan MA tersebut, hanya mengeluarkan surat himbauan ke partai. Sehingga ini yang perlu dicek, apakah daftar calon yang ada sudah sesuai dengan putusan MA,” ungkap Ninis, Minggu (5/11). 

Baca juga : Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%

Ninis menyebut surat dinas dari KPU tak akan berlaku jika parpol masih belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan atau ada mantan terpidana yang kurang dari lima tahun tetap nyaleg.

“Artinya surat dari KPU itu tidak bisa mengikat parpol. Lalu yang kedua adalah akses informasi publik terhadap daftar riwayat hidup ini, karena ada yang dibuka, ada yang dibuka sebagian, ada yang tidak bersedia dibuka,” tegasnya.

Ninis menyebut sikap KPU yang tak merevisi PKPU tersebut membuat potensi penumpukan masalah semakin besar.

“Dalam tahapan kan bisa saja nanti diujung ada yang mempersoalkan legalitas pencalonan partainya. Sekarang mungkin belum muncul, tapi kalau nanti sudah ada hasil pemilu bisa saja pihak yang kalah membuka celah ini,” tandas Ninis. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat