Parpol Diminta Wajib Penuhi Kuota Caleg Perempuan
PEGIAT sekaligus pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Celakanya, KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah dapil.
“Itu adalah ambang batas pencalonan perempuan minimum supaya parpol bisa disertakan sebagai peserta pemilu di dapil. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak Pemilu 2014,” tegas Titi, Minggu (5/11).
Baca juga : Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
“Sehingga, tanpa ada norma sanksi sekalipun, mestinya penegakannya dilakukan konsisten oleh KPU mengingat hal itu sebagai dasar terpenuhinya persyaratan pencalonan oleh partai di pemilu DPR dan DPRD,” tambahnya.
Baca juga : KPU tak Beri Sanksi Parpol Gagal Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, Hadar: Tahapan Jadi Kacau
Titi menjelaskan hal itu termaktub pada Pasal 245 UU 7/2017 jo Pasal 8 PKPU 10/2023 jo Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Namun faktanya, Titi menemukan setidaknya di dapil Aceh 1, Sumbar 1, dan Bengkulu tidak terpenuhi paling sedikit 30% kuota perempuan caleg.
“Jangan sampai maksudnya berkilah hasil penjumlahan semua partai di dapil? Padahal Pasal 245 UU Pemilu dan PKPU sendiri bicara pengajuan per partai politik bukan keseluruhan partai politik,” tuturnya.
Setelah dibatalkan MA, KPU diketahui tidak pernah merevisi bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Alih-alih merevisi, KPU justru hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meneken surat dinas itu pada awal Oktober 2023. Melalui surat itu, ia meminta partai politik memedomani putusan MA tersebut.
“Jika KPU tetap meloloskan, dapat dikatakan KPU telah membangkang terhadap perintah UU dan juga putusan MA,” tandas Titi.
Hasyim berdalih bahwa kuota perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pihaknya pada Jumat (3/11) sudah melebihi 30%.
Diketahui, 580 kursi di DPR RI diperebutkan oleh 9.917 caleg dari 18 partai politik yang tersebar di 84 dapil.
“Sebanyak 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia sudah di atas 30%. Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu, jumlah persentasenya ialah 37,13%,” jelas Hasyim. (Z-8)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS
Perludem Desak Caleg Buka CV
Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Relawan Sedulur Saklawase Gelar Pertandingan Voli Persahabatan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap