visitaaponce.com

ICW 56 Mantan Terpidana Korupsi Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024

ICW: 56 Mantan Terpidana Korupsi Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024
Ilustrasi napi korupsi.(Freepik)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Dari 49 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR RI, 27 orang diantaranya mendapatkan nomor urut 1 dan 2.

Hal ini menandakan bahwa partai politik masih memberikan ‘karpet merah’ untuk bukan hanya mencalonkan, tetapi memberikan nomor unggulan kepada mantan terpidana korupsi.

“Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu,” ungkap peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Kampanye Negatif Bentuk Ketidakpercayaan Diri

Menurutnya, parpol cenderung pragmatis dalam memilih figur yang akan dicalonkan sebagai calon anggota legislatif. Logikanya, sebagian besar para mantan terpidana korupsi merupakan pejabat publik yang sebelumnya tersangkut kasus hukum.

Oleh sebab itu, kata Kurnia, partai politik beranggapan dengan menggaet mantan terpidana korupsi, maka akan meningkatkan perolehan suara berdasarkan konstituen mereka sebelumnya.

“Model pemikiran semacam ini mencerminkan ketiadaan kaderisasi di internal partai,” tegasnya.

Baca juga: Sudah Bisa Diaskes, Data Caleg DPR RI Minim Informasi

Kurnia menyebut parpol masih menjadikan masyarakat sebagai penambal atas kebijakan pencalonan mantan terpidana korupsi pada pemilu mendatang.

Pemberantasan Korupsi Omong Kosong

Dengan fakta di atas, Kurnia menerangkan narasi keberpihakan pada pemberantasan korupsi yang selalu digunakan oleh seluruh partai politik terbukti hanya omong kosong semata.

“Kalau saja partai politik memahami, kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia berada pada titik yang mengkhawatirkan. Apalagi berkaitan dengan korupsi politik, dimana sebagian atau sekitar satu per tiga aktor yang dijerat oleh KPK dari 2004-2022 berasal dari klaster politik,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Kurnia berpendapat perekrutan kandidat calon anggota legislatif mestinya tidak lagi memberikan tempat bagi mantan terpidana korupsi.

Kurnia juga menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang enggan membuat terobosan regulasi yang mewajibkan setiap calon dengan status hukum sebagai mantan terpidana korupsi untuk mendeklarasikan informasi tersebut.

Akibatnya, ada sejumlah mantan terpidana yang menutup akses informasi itu sehingga tidak diketahui para pemilih.

“Bukan cuma itu, KPU periode saat ini juga terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi. Tudingan ini berdasar, sebab, pada tahun 2019 lalu KPU mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif,” tandasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat