visitaaponce.com

Anwar Usman Didesak Mundur dari Jabatan Hakim MK, Mahfud MD Urusan Moral Dia

Anwar Usman Didesak Mundur dari Jabatan Hakim MK, Mahfud MD: Urusan Moral Dia
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.(AFP)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh soal desakan berbagai pihak agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK.

"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," singkat Mahfud saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/11).

Mahfud sendiri mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (7/11). Bagi Mahfud, putusan pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK itu melampaui ekspektasinya.

Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket

Ia menilai, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut adalah hal berani. Menurutnya, sanksi pemecatan Anwar sebagai hakim konstitusi justru akan membuka ruang bagi adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk mengajukan banding.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salut lah," jelas Mahfud.

Baca juga: Mahfud Minta Masyarakat Awasi MK Selama Pemilu

Sebelumnya, desakan Anwar untuk mundur sebagai hakim konstitusi disuarakan oleh Setara Institute. Dengan mundur sebagai hakim konstitusi, Anwar dianggap tidak langgi membebani mahkamah. Apalagi, Anwar sejatinya diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim yang membuka ruang intervensi.

"Fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat