visitaaponce.com

Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum SYL Tegaskan Profesional Ikuti Proses Hukum di KPK

Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum SYL Tegaskan Profesional Ikuti Proses Hukum di KPK
Kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (tengah).(Antara)

KUASA hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menegaskan komitmen dalam menunaikan tugasnya. Hal itu merespons pencegahan ke luar negeri terhadapnya yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan dikeluarkan KPK terhadap Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang.

"Kami pastikan kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dihubungi, Rabu, 8 November 2023.

Febri mengatakan dirinya belum mendapat pemberitahuan pencegahan ke luar negeri secara resmi. Yang jelas, Febri dan dua kuasa hukum SYL lainnya, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang tidak akan lari.

Baca juga: Firli Bahuri Ketahuan Hindari Panggilan Polda Metro Jaya

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK," papar dia.

Menurut Febri, saat ini timnya sudah menjalankan tugas dengan baik. Mereka telah mendampingi SYL sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Febri mengungkapkan kondisi terkini SYL. SYL tengah dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak kemarin malam.

Baca juga: Polda Metro Didesak Segera Tetapkan Firli Tersangka Sebelum Ada Intervensi Politik

"Surat pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari rumah askit dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," jelas dia.

KPK mencegah tiga advokat, yakni Febri, Donal, dan Rasamala ke luar negeri. Hal itu terkait penanganan kasus yang menjerat SYL.

"KPK saat ini telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Ali mengatakan upaya itu dilakukan lantaran KPK butuh keterangan dari berbagai pihak. Mereka berperan sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan SYL.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat