visitaaponce.com

Bermodal Putusan MKMK, Fraksi PDIP Dorong Hak Angket Skandal Hakim MK

Bermodal Putusan MKMK, Fraksi PDIP Dorong Hak Angket Skandal Hakim MK
Anggota Komisi XI DPR RI F-PDIP Masinton Pasaribu.(MI)

ANGGOTA Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu memastikan tetap mendorong hak angket skandal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bergulir di DPR. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuat terang adanya intervensi terhadap hakim konstitusi.

"Lembaga DPR RI harus melakukan penyelidikan melalui Hak Angket Skandal Hakim MK, agar terang benderang dan ke depan integritas MK kembali dipercaya masyarakat," kata Masinton saat dihubungi, Rabu, 8 November 2023.

Masinton mengatakan putusan MKMK sejatinya mengungkap bahwa ada skandal besar di MK. Di sisi lain, publik juga mesti mengetahui secara menyeluruh adanya skandal intervensi terhadap hakim konstitusi.

Baca juga: Jokowi Sebut Pilpres Penuh Drama, Tapi Tak Merasa sebagai Aktor

"Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945," ucap Masinton.

Ia mengutip Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Baca juga: Diisukan Dukung Prabowo-Gibran, Bobby Nasution Dipanggil ke DPP PDIP

"Salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas (independent) dan tidak memihak (imparsial)," ucap Masinton.

Kemudian, Masinton juga menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid itu menegaskan kedudukan kemandirian hakim di dalam ketentuan Pasal 3 (1) yakni “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”.

Putusan MKMK, kata dia, telah mengkonfirmasi adanya skandal yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya. Putusan yang dimaksud yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dalam putusan MKMK menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres)," ujar Masinton.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat