visitaaponce.com

Panji Gumilang Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Panji Gumilang Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama(Antara)

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Agenda hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Zullfikar Tanjung. 

Namun saat pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 1,5 jam Panji Gumilang melakukan interupsi. Menurut Panji, pembacaan dakwaan oleh jaksa kurang tepat. Hakim pun mengakui dan meminta jaksa untuk membacakan dakwaannya dengan benar.

Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut. Selang 30 menit kemudian, Panji Gumilang lagi-lagi melakukan interupsi. Dia meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan. 

Baca juga : Panji Gumilang Dijerat Tiga Dakwaan

‘’Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim,’’ kata Panji, Selasa (8/11). 

Baca juga : Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan

Namun hakim menyatakan bahwa seperti itulah dakwaan. Akhirnya tim JPU dan penasehat hukum sepakat untuk membacakan poin-poinnya saja. Hakim akhirnya memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan. 

‘’Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang,’’ tutur Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.

Panji Gumilang dijerat melalui tiga dakwaan mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. 

Sedangkan untuk dakwaan subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan (SARA).

Panji Gumilang juga didakwa melanggar pasal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka. 

“Dengan pertimbangan kondisi kesehatan,” tutur anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Terlebih Panji Gumilang juga mengeluh tentang tangan yang patah dan belum sembuh.

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat