Panji Gumilang Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
![Panji Gumilang Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/a01e01df0f326e232dc27fc31247c6b9.jpg)
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Agenda hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Zullfikar Tanjung.
Namun saat pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 1,5 jam Panji Gumilang melakukan interupsi. Menurut Panji, pembacaan dakwaan oleh jaksa kurang tepat. Hakim pun mengakui dan meminta jaksa untuk membacakan dakwaannya dengan benar.
Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut. Selang 30 menit kemudian, Panji Gumilang lagi-lagi melakukan interupsi. Dia meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan.
Baca juga : Panji Gumilang Dijerat Tiga Dakwaan
‘’Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim,’’ kata Panji, Selasa (8/11).
Baca juga : Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan
Namun hakim menyatakan bahwa seperti itulah dakwaan. Akhirnya tim JPU dan penasehat hukum sepakat untuk membacakan poin-poinnya saja. Hakim akhirnya memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan.
‘’Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang,’’ tutur Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.
Panji Gumilang dijerat melalui tiga dakwaan mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sedangkan untuk dakwaan subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan (SARA).
Panji Gumilang juga didakwa melanggar pasal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka.
“Dengan pertimbangan kondisi kesehatan,” tutur anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Terlebih Panji Gumilang juga mengeluh tentang tangan yang patah dan belum sembuh.
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap