visitaaponce.com

Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan

Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang(ANTARA/Reno Esnir)

WAKIL Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren agar memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ke depan, pengurus yayasan, terutama pesantren, harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11).

Baca juga: Dugaan TPPU Panji Gumilang Diharapkan Selamatkan Aset Al-Zaytun

"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan, terutama pondok Pesantren, tidak berurusan dengan persoalan Hukum," tambahnya.

Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," katanya.

Baca juga: Apresiasi Bareskrim, DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana Panji Gumilang

Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan DPR. Ia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tidak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," pungkasnya. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat