visitaaponce.com

Dugaan TPPU Panji Gumilang Diharapkan Selamatkan Aset Al-Zaytun

Dugaan TPPU Panji Gumilang Diharapkan Selamatkan Aset Al-Zaytun
Kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat(Antara/Muhammad Adimaja)

LANGKAH Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinilai Tepat. Langkah itu diharapkan bisa menyelamatkan aset Ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).

Hibnu meyakini penyidik punya bukti cukup menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Menurut dia, penggunaan pasal TPPU memiliki efek ganda, selain menyelamatkan aset pasal itu memberi efek jera.

Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi

"Iya (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Hibnu mengatakan penyidik harus benar-benar jeli menangani kasus ini. Sehingga, aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun bisa diselamatkan dan tak berpindah tangan ke orang lain, karena dapat merugikan para santri dan donatur yayasan.

"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh panji gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," katanya.

Baca juga : Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang

Di sisi lain, Hibu menyebut Panji dapat diancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini. Sehingga, dia mendukung Bareskrim menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Ancama hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, Panji dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat