Dugaan TPPU Panji Gumilang Diharapkan Selamatkan Aset Al-Zaytun
![Dugaan TPPU Panji Gumilang Diharapkan Selamatkan Aset Al-Zaytun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/f1b2ed019dec8bdbca6861fc0a9b1003.jpg)
LANGKAH Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinilai Tepat. Langkah itu diharapkan bisa menyelamatkan aset Ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu.
“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).
Hibnu meyakini penyidik punya bukti cukup menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Menurut dia, penggunaan pasal TPPU memiliki efek ganda, selain menyelamatkan aset pasal itu memberi efek jera.
Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi
"Iya (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.
Hibnu mengatakan penyidik harus benar-benar jeli menangani kasus ini. Sehingga, aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun bisa diselamatkan dan tak berpindah tangan ke orang lain, karena dapat merugikan para santri dan donatur yayasan.
"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh panji gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," katanya.
Baca juga : Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Di sisi lain, Hibu menyebut Panji dapat diancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini. Sehingga, dia mendukung Bareskrim menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
"Ancama hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, Panji dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (Z-5)
Terkini Lainnya
7 Aset Milik Istri Tak Dilaporkan Firli Bahuri
Ada Harta Firli tak Masuk LHKPN
Jaksa Ulik Pembelian Rumah Senilai Rp3,5 Miliar dalam Sidang Rafael Alun
Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur
Aldiracita Sekuritas Gandeng Value Partners Group Incar Investor Global
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap