visitaaponce.com

Jaksa Ulik Pembelian Rumah Senilai Rp3,5 Miliar dalam Sidang Rafael Alun

Jaksa Ulik Pembelian Rumah Senilai Rp3,5 Miliar dalam Sidang Rafael Alun
Sidang Rafael Alun JPU dalami kepemilikan aset senilai Rp3,5 Miliar(MGN)

ASET berupa rumah senilai Rp3,5 miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dibeil pada 2024 kini tengah didalami Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan dengan menghadirkan pihak swasta Safitri yang merupakan mantan pemilik aset tersebut.

"Kurang lebih (harga), makanya kemarin penyidik nanya ibu enggak boleh lupa, dan mesti ingat harga, saya bilang ya mungkin Rp3,5 miliar. Kurang lebih ya, saya lupa lho," kata Safitri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Rumah itu ada di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Safitri sejatinya kebanyakan lupa dengan keterangannya di tahap penyidikan, namun, jaksa mengingatkannya dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Jaksa akan Hadirkan Thio Ida dalam Persidangan Rafael Alun

Dalam keterangannya dalam BAP, Safitri mengaku rumah itu sejatinya ingin diubah menjadi butik. Namun, dia mengurungkan minat itu dan menjual aset tersebut.

Sebelum dijual, sertifikat hak milik rumah itu sedang digadaikan di salah satu bank. Rafael disebut menjadi pihak yang menghubungi Safitri langsung.

Baca juga: Pengacara Rafael Nilai Sewa Ruko Rp550 Juta Tak Terkait Gratifikasi

"Saya kemudian dihubungi langsung oleh laki-laki yang mengaku bernama Rafael Alun Trisambodo, menanyakan mengenai penjualan tanah dan bangunan tersebut," ucap Safitri dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Dia kemudian bertemu dengan Rafael untuk membahas penjualan rumah tersebut. Keduanya sepakat aset itu dibeli dengan harga Rp3,5 miliar.

"Kemudian saya setelah deal harga, saya menunjuk notaris yang akan mengurus akta jual beli, saya menunjuk notaris Agus Hasyim Ahmad," ujar Safitri dalan BAP.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek disebut tidak terlibat dalam jual beli rumah tersebut. Menurut Safitri, pembayaran aset tersebut dilakukan dengan cara transfer.

"Seingat saudari di deal di harga Rp3,5 miliar. Menurut saya pembayaran dilakukan dengan cara transfer, karena saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk tunai sebanyak itu," kata Safitri dalam BAP.

Rafael membayarkan sebagian uang itu ke bank. Sisanya langsung diserahkan ke Safitri sebagai pemilik rumah saat itu.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat