visitaaponce.com

Ada Harta Firli tak Masuk LHKPN

Ada Harta Firli tak Masuk LHKPN
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI )

POLDA Metro Jaya menemukan ada aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Fakta ini yang sejatinya akan dipertanyakan dalam agenda pemeriksaan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak , dan keluarga, dimana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Medcom.id pada Kamis (21/12).

Ade mengatakan Firli belum menjelaskan soal harta yang tidak masuk LHKPN itu. Keterangan Firli penting untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga : 5 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Usut Aset Firli yang tidak Masuk LHKPN

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelas Ade.

Firli Bahuri mangkir panggilan pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6, Kamis, 21 Desember 2023. Alasan Firli karena ada agenda penting dinilai tidak patut dan wajar. Polda Metro akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ucap Ade.

Baca juga : Firli Wajib Beberkan Seluruh Harta Benda ke Penyidik

Untuk diketahui, Firli sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat