Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
![Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/89958ab2419182ce887f4f91e5c78783.jpg)
HAKIM Konstitusi Suhartoyo hari ini bakal dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik berat.
"MK akan menggelar sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah ketua masa jabatan 2023-2028 pada Senin, 13 November 2023 pukul 10.00 WIB," tulis keterangan resmi MK, Senin (13/11).
Pengucapan sumpah itu digelar di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat. Nantinya, Suhartoyo mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK. "Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan seluruh hakim konstitusi," jelas keterangan MK.
Baca juga: Untar Harapkan Suhartoyo Mampu Kembalikan Marwah MK
Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023. Dalam putusan itu, Anwar diberhentikan sebagai Ketua MK. Kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menggelar pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK selesai diucapkan.
Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Suhartoyo sudah memiliki pekerjaan rumah (PR) besar di depan mata. Hal itu, yakni soal putusan yang membuat publik geger.
Baca juga: Publik Diharap Optimistis dengan Masa Depan Hukum Indonesia
"Proses pergantian dari Anwar Usman ke Suhartoyo, tugas utamanya bagaimana melakukan koreksi terhadap putusan 90," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
Herdiansyah mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu digadang-gadang untuk memuluskan Wali Kota Surakarta sekaligus anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
"Kalau baca suasana kebatinan MKMK (Majelis Kehormatan MK), sudah ada jawaban meski tidak tersirat bahwa perkara pembatalan perkara 90 hanya bisa dilakukan MK sendiri," ujar dia. (Z-3)
Terkini Lainnya
MK Tolak Permohonan PPP
MK sebagai Sistem Check and Balance Pelaksanaan Demokrasi
Sikap Fraksi NasDem terhadap Revisi UU MK: Menerima dengan Catatan
Revisi UU MK Berpotensi Hilangkan Independensi MK
Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK
RUU MK Bisa Hilangkan Independesi Hakim
Mendagri Nilai Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Ideal Mulai 1 Januari 2025
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap