visitaaponce.com

Irman Gusman Gagal Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD 2024

Irman Gusman Gagal Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD 2024
Ilustrasi(Dok)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghentikan langkah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai calon senator pada Pemilu Legislatif 2024. Irman gagal memperjuangkan dirinya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) caleg DPD RI lewat sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/11).

Bawaslu menolak gugatan sengketa Irman yang teregistrasi Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023. Dalam putusannya, Bawaslu menilai KPU RI telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jeda 5 tahun bagi terpidana setelah dinyatakan bebas murni untuk maju sebagai caleg DPD.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar anggota sekaligus Ketua Majelis Persidangan Bawaslu RI Puadi.

Baca juga : Namanya Dicoret dari DCT, Irman Gusman Mengadu ke Bawaslu

Puadi menegaskan, Irman belum memenuhi masa jeda 5 tahun tersebut sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang telah diubah lewat putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Keputusan KPU dalam penetapan DCT, sambungnya, telah sesuai dengan putusan MK tersebut.

Baca juga :  Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu

"Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," tandasnya.

Sidang tersebut digelar setelah proses mediasi antara Irman dan KPU RI yang dilakukan Bawaslu RI gagal mencapai titik terang. Proses mediasi digelar selama dua kali pada pekan lalu.

Irman yang merupakan mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog yang baru bebas pada tanggal 26 September 2019. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat