visitaaponce.com

Baliho Kaesang Langgara Ketertiban Umum

Baliho Kaesang Langgara Ketertiban Umum
Baliho besar bergambar Presiden Joko Widodo bersama putra keduanya Kaesang Pangarep(MI / Usman Iskandar)

KEPALA Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri memastikan baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang masif di pasang di beberapa titik di Jakarta melanggar melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. 

Baliho bergambar anak Presiden Joko Widodo itu banyak ditemukan di sejumlah titik termasuk di atas trotoar jalan di Jakarta.

"Pada intinya kalau pasangnya di atas trotoar mengganggu kenyamanan pengguna jalan itu melanggar. Tapi kami akan koordinasi dahulu dengan KPU dan Bawaslu," kata Taufan saat dihubungi, Kamis (16/10).

Baca juga : Politisi PDIP Duga Baliho Kaesang Dipasang oleh TNI atau Polri

Taufan tidak secara tegas mengatakan apakah Pemprov DKI akan menurunkan baliho-baliho tersebut. "Harusnya mereka ini yang bongkar sendiri. Mereka ini ada biaya pasang (baliho), tapi enggak ada biaya bongkar," kata Taufan.

Baca juga : PSI Sebut Baliho Kaesang Berasal dari Relawan

Dia memastikan akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait lokasi pemasangan baliho yang diperbolehkan. Untuk saat ini titik-titik pemasangan media luar ruang seperti baliho da spanduk khusus kampanye Pemilu 2024 belum ditentukan.

"Kami pastinya akan sosialisasi ke partai politik. Setelah masa kampanye berlangsung kami baru akan tertibkan. Sekarang kami sosialisasi dulu agar mereka yang bongkar," kata Taufan. Jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari. (Z-8)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat