visitaaponce.com

MK Dirasa Perlu Keluarkan Aturan Khusus Bagi Anwar Usman

MK Dirasa Perlu Keluarkan Aturan Khusus Bagi Anwar Usman
Mantan Hakim MK Anwar Usman(MI / Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus membuat keputusan yang berisi rincian sidang apa saja yang boleh diikuti mantan Ketua MK Anwar Usman terkait sengketa hasil Pemilu 2024 nanti. Sebab, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) baru memberikan sanksi bagi Anwar untuk diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah yang memiliki benturan kepentingan dengan dirinya.

"Oleh karena itu penting bagi MK untuk membuat keputusan apa yang dimaksud benturan kepentingan yang melibatkan Anwar Usman," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Jumat (17/11).

Sejak dijatuhkan sanksi oleh MKMK, belum ada aturan main yang jelas terkait sidang sengketa hasil pemilu apa yang dapat dan tidak dapat diikuti Anwar. Setidaknya, benturan kepentingan yang terjelas melekat pada Anwar adalah keterlibatan dua keponakannya dalam kontestasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024.

Baca juga : Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Jauh dari Norma Hukum

Dua keponakannya itu adalah putra sulung dan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep. Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Adapun Kaesang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga : Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Almas Tsaqibbirru Digugat Triliunan

Deskripsi aturan rinci bagi Anwar, lanjut Titi, menjadi mendesak setelah putusan MKMK dibacakan. Bahkan, selain Anwar, aturan itu juga perlu dibuat untuk hakim konstitusi lainnya. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya merumuskan mekanisme pengawasan internal yang efektif oleh MK.

"Benturan kepentingan akan meningkat seiring banyak dan luasnya cakupan materi perselisihan yang potensial masuk ke MK," tandas Titi.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menegaskan bahwa Anwar seharusnya mundur sebagai hakim konstitusi. Namun, pengunduran diri itu disebutnya sangat tergantung pada standar etik yang dimiliki Anwar.

"Karena sebagai negarawan beliau telah cedera. Harusnya beliau mencontoh pada mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang juga berasal dari MA (Mahkamah Agung)," terang Charles.

Meski MKMK melarang Anwar untuk terlibat dalam perkara yang sarat benturan kepentingan, Charles menyebut pengaruh Anwar di internal MK masih tetap ada. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya hakim konstitusi untuk tidak saling mempengaruhi.

"Jika ini kembali dilakukan, jelas akan masuk kembali ke ranah sanksi etik. Para hakim harus kembali pada prinsip independensi masing-masing," pungkasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat