visitaaponce.com

Pencairan Vallas Rp7,4 Miliar jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL

Pencairan Vallas Rp7,4 Miliar jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL
Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu barang bukti pemerasan terhadap SYL merupakan pencairan valas senilai Rp7,4 miliar.(MI/Adam Dwi)

SALAH satu barang bukti yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri (FB), ialah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

Ketika ditanya uang Rp7,4 miliar itu adalah hasil pemerasan, Ade belum mau memastikan. Dia hanya memastikan itu adalah salah satu barang bukti yang disita dalam kasus pemerasan SYL.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kekayaan Firli Bahuri Sebesar Rp22,8 Miliar

"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," ujar Ade.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilalukan sekitar pukul 23.50 WIB.

Baca juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Jabatan Ketua KPK

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri.

Firli menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratfiikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat