visitaaponce.com

Jokowi Diminta Memecat Firli Bahuri Setelah Sandang Status Tersangka

Jokowi Diminta Memecat Firli Bahuri Setelah Sandang Status Tersangka
Herdiansyah Hamzah meminta Presiden Joko Widodo memecat Firli Bahuri dari posisinya sebagai ketua KPK.(AFP)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta memecat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menyandang status tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Negara harus bersikap tegas bila Firli  tidak mau melepas jabatannya.

"Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Kamis (23/11).

Jokowi dinilai tidak boleh hanya diam dengan status tersangka terhadap Firli. Ketegasan Kepala Negara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK. "Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggung jawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK," ujar Herdiansyah.

Baca juga: Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan

Herdiansyah juga mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan Firli agar tidak kabur atau menghapus bukti jika tidak diseret paksa. "Penangkapan harus segera dilakukan sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," kata Herdiansyah.

Herdiansyah juga khawatir Firli memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perlawanan dalam perkara ini. Sebab, dia masih aktif sebagai Ketua KPK.

Baca juga: MAKI Gembira Firli Akhirnya Menjadi Tersangka

"Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera," ujar Herdiansyah.

Diketahui, kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat