Tidak Hadir Sidang Bawaslu, Komisioner KPU Dinilai tidak Hormati Institusi Negara
![Tidak Hadir Sidang Bawaslu, Komisioner KPU Dinilai tidak Hormati Institusi Negara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/d2711e3c6da112f5602222c54de7c252.jpeg)
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali tak hadiri sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (21/11).
Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan.
Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Baca juga: Suara Gen Z Sangat Strategis di Pemilu 2024
Menanggapi itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan bahwa sikap seluruh Komisioner KPU RI tidak menghormati institusi negara lainnya.
Pasalnya, selain tak menghadiri sidang di Bawaslu, Komisioner KPU RI juga tak menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR RI, pada Senin (20/11).
Baca juga: KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada
“Mereka (Komisioner) lebih mendahulukan kunjungan ke luar negeri dari tugas wajib mereka di dalam negeri,” tegas Ray kepada Media Indonesia, Kamis (23/11).
Ray menyarankan agar dana atau anggaran KPU RI diaudit segera oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Mereka juga perlu diundang oleh DPR untuk mempertanyakan keseriusan mereka untuk melaksanakan pemilu ini,” terangnya.
Terpisah, perwakilan koalisi seeta pengamat pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, menyatakan kekecewaannya terhadap Komisioner KPU.
Pasalnya, terlapor Komisioner KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum yang dinilai Titi tak memiliki surat kuasa khusus.
“Karena tidak ada surat kuasa khusus yang kami lihat maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini,” tegas Titi, di Bawaslu, Kamis (23/11).
“Kami mengkritik, menyesalkan, dan sangat menyayangkan serta kecewa atas ketidakhadiran terlapor dua kali sidang,” tuturnya.
Titi menyebut dengan adanya fakta persidangan tersebut publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jadi dua hal itu mohon kami dipertimbangkan jadi karena tidak ada kuasa khusus, tidak pernah ada jawaban dari terlapor dalam persidangan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Presiden Dukung Temuan Dana Kampanye Gelap Diproses
Anies: Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu Harus Diusut Tuntas
KPU Didesak Koreksi 267 DCT Pemilu DPR RI
DPR RI Dinilai Lemah Penuhi Hak Komitmen Kebijakan Pro Perempuan
Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap