Ini Alasan Polda Metro Tak Tangkap dan Tahan Firli Bahuri
![Ini Alasan Polda Metro Tak Tangkap dan Tahan Firli Bahuri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/964de358d437d708ed0269da89230836.jpg)
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan tidak menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi, rekan-rekan sekalian, upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Ade mengatakan penyidik saat ini fokus pada kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Penangkapan akan dilakukan bila diperlukan.
Baca juga:Polisi Persilakan Firli Bahuri Ingin Melawan Penetapan Status Tersangkanya
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujar Ade.
Ketika ditanya alasan tidak menahan, Ade menjawab pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. Surat itu dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Mulai 27 November
"Terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI dalam 20 hari ke depan," ucap Ade.
Polda Metro Jaya akan memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Wakil Ketua KPK Nilai Keterangan Saksi Soal Duit Rp800 Juta ke Firli Tidak Berdiri Sendiri
Kejati DKI masih Tunggu Berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
IPW Minta Proses Hukum terhadap Firli Bahuri Harus Segera Dituntaskan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap