visitaaponce.com

Ini Alasan Polda Metro Tak Tangkap dan Tahan Firli Bahuri

Ini Alasan Polda Metro Tak Tangkap dan Tahan Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.(Antara)

POLDA Metro Jaya mengungkap alasan tidak menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi, rekan-rekan sekalian, upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.

Ade mengatakan penyidik saat ini fokus pada kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Penangkapan akan dilakukan bila diperlukan.

Baca juga:Polisi Persilakan Firli Bahuri Ingin Melawan Penetapan Status Tersangkanya

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujar Ade.

Ketika ditanya alasan tidak menahan, Ade menjawab pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. Surat itu dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Mulai 27 November

"Terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI dalam 20 hari ke depan," ucap Ade.

Polda Metro Jaya akan memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat