visitaaponce.com

Kasus Komoditi Emas di Kejaksaan Mandek, Pengamat KPK Perlu Turun Tangan

Kasus Komoditi Emas di Kejaksaan Mandek, Pengamat: KPK Perlu Turun Tangan
Gedung Kejaksaan Agung, di Jakarta.(MI/Ramdani)

KASUS dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga mandek. Pasalnya, Kejagung belum mengungkap kelanjutan kasus yang merugikan negara hingga Rp47,1 triliun itu.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menerangkan seharusnya penanganan kasus emas ini diambil alih KPK dan diaudit.

“Karena Kejaksaan baru akan bergerak biasanya kalau kasus itu ramai muncul, atau ketika parpol konsolidasi atau partai nakal muncul. Nawawi sebagai ketua KPK baru segera ambil kasus emas lebih mantap KPK yang ambil,” tutur Uchok Kepada wartawan, Kamis (30/11).

Uchok menilai Kejagung lambat seperti keong dalam penanganan kasus ini. “Emas ini sangat seksi, atau bisa kasusnya diaudit KPK dan supervisi, atau diambil alih langsung KPK,” ungkapnya.

Baca juga: Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur PT Indo Electric Instrument

Senada, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut mandeknya kasus emas impor di Kejagung dikarenakan tidak adanya wewenang yang tegas dari Satgas.

“Satgas Emas saya pikir kan cuma berwenang koordinatif administratif, dan bukan "atasan" penegak hukum. Jadi tidak ada hal yang sifatnya imperatif dan dapat memaksa aparat penegak hukum menjalankan fungsinya, termasuk kejaksaan," ujar Huda.

Huda menegaskan kasus emas yang mandek harus diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu. Huda juga menilai keberadaan satgas juga tidak banyak berarti dalam penanganan kasus dugaan korupsi komoditi emas tersebut.

Baca juga: Kejagung: Penerapan Uang Pengganti Jadi Cara Pemulihan Kerugian Negara 

Jika kasus tak jelas diselesaikan, Jaksa Agung dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya menuntaskan kasus-kasus besar.

"Ya kan Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi jika fungsinya tidak jalan tinggal diganti Jaksa Agungnya. Kalau tidak diganti sekalipun "mandul" ya berarti itu maunya Presiden," tegas Huda.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY. Sementara Satgas TPPU yang ditugaskan mengusut kasus emas ini dan KPK pun belum berbuat banyak dalam mendorong penyelesaian kasus.

Penyelidikan kasus ini naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menerangkan akan segera memutuskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan importasi emas. Pihaknya akan memutuskan apa perkara itu masuk kerana tindak pidana korupsi atau kepabeanan.

"Belum, dalam waktu dekat akan kami putuskan soal perkara ini," terang Febrie.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat