Penyidik Disarankan Langsung Tahan Firli Bahuri usai Diperiksa sebagai Tersangka
![Penyidik Disarankan Langsung Tahan Firli Bahuri usai Diperiksa sebagai Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/63f7f5f5c99c0024f156e583f4607eae.jpg)
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan penyidik langsung menahan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, hari ini, Jumat (1/12). Penahanan Firli bisa dilakukan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik terkait hal tersebut. Menurutnya, penyidik lebih berwenang menentukan soal penahanan tersangka.
Baca juga: MAKI: Firli Jadi Salah Satu Alasan Utama Jebloknya Kinerja KPK
"Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif. Apakah besok atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa dilakukan penahanannya," imbuh Saut.
Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri hari ini pukul 09.00 WIB. Melalui kuasa hukumnya, Firli memastikan akan datang.
Baca juga: Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup
"Penasehat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir pukul 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pemeriksaan dilakukan untuk membahas berkas perkara. Setelah rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara 22 November silam. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Penyidik mengantongi bukti yang cukup bahwa Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)
Terkini Lainnya
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap