Eks Penyidik KPK Intervensi Presiden adalah Perbuatan Koruptif
![Eks Penyidik KPK: Intervensi Presiden adalah Perbuatan Koruptif](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/9b64a88aa8f7d99acf5a037fcbc1c16b.jpg)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha merespons soal cerita eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara dan diminta menyetop kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E). Perbuatan itu dinilai suatu bentuk ketidakjujuran Kepala Negara.
"Intervensi presiden adalah perbuatan koruptif," kata Praswad dalam keterangan tertulis pada Sabtu (2/12).
Praswad menegaskan intervensi dalam menghalangi penegakan hukum merupakan pelanggaran yang serius atas upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum negara. Dia mendukung Agus Rahardjo membongkar praktik intervensi tersebut secara tuntas dan komprehensif.
Baca juga: Geger Kasus e-KTP, Istana Tegaskan Komitmen Jokowi Dalam Penguatan KPK
"Hal tersebut penting untuk mengungkap semua catatan atas pada kasus apa intervensi dilakukan, sehingga semua menjadi terang benderang," ungkap Ketua IM57+ Institute itu.
Menurut Praswad, intervensi oleh Presiden Jokowi tersebut sangat mungkin terjadi. Walau ia dan rekan-rekan lainnya tidak hadir dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut sebagai penyidik.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Tangani Kasus E-KTP Akibat Intervensi Jokowi
"Tetapi bukti tidak langsung (circumstance evidences) atas kejadian tersebut sangat kuat. Hal tersebut dikeluhkan oleh Agus Rahardjo yang sempat akan mengundurkan diri karena banyaknya intervensi," ucap dia.
Di sisi lain, usai dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto, ketua DPR saat itu, ada revisi Undang-Undang (UU) KPK yang disetujui oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK didahului teror kepada penyidik yang menangani kasus E-KTP.
"Melalui segala intervensi dan hambatan, pada akhirnya kami berhasil menetapkan sebagai tersangka dan menahan Setya Novanto. Hal tersebut menunjukan bahwa Agus Rahardjo dan kami tetap berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum walaupun pada akhirnya disingkirkan," tutur dia. (Medcom/Z-7)
Terkini Lainnya
Dukcapil DKI Pastikan Penonaktifan NIK Tak Ganggu Pilkada
Pemerintah Jamin Hak Masyarakat yang Butuh Elpiji Subsidi
Warga Terdampak Penonaktfian KTP DKI Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan
18.367 Warga Depok Ber-KTP Jakarta Diminta Segera Pegang KTP Depok
Penertiban NIK Cegah Duplikasi Data
Pemerintah bakal Integrasikan 27.000 Aplikasi Digital dalam Satu Portal
Isu Menyudutkan Jokowi Bentuk Eskalasi Ketidakpuasan
Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
PKS Sarankan Proses Kembali Temuan Baru E-KTP
Presiden Diminta Terbuka tentang Intervensinya kepada KPK
Pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR Diharapkan tak Hanya Gimik
Jawab Agus Rahardjo, Istana: Proses Hukum Setya Novanto Tetap Berjalan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap