visitaaponce.com

Eks Penyidik KPK Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Tangani Kasus E-KTP Akibat Intervensi Jokowi

Eks Penyidik KPK: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Tangani Kasus E-KTP Akibat Intervensi Jokowi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.(MI/Susanto)

MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha membenarkan eks Ketua KPK, Agus Rahardjo diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menangani kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Bahkan, Agus sempat mau mundur dari jabatannya.

"Bahwa benar saat pelaksanaan penyidikan Setya Novanto, Pak Agus Rahardjo sempat mau mengundurkan diri akibat banyaknya intervensi dari berbagai pihak saat itu," kata Praswad kepada Medcom.id, Sabtu, 2 Desember 2023.

Namun, Praswad bersama rekan mantan penyidik KPK lainnya tidak bisa menjadi saksi atas intervensi tersebut. Sebab, Agus Rahardjo hanya sendiri menemui Presiden di Istana Negara.

Baca juga: DPR Ingin Penjelasan Lebih Rinci dari Agus Rahardjo

"Saat peristiwa dialog antara Presiden dan Ketua KPK tersebut, tidak ada satu pun penyidik yang diikutsertakan, jadi kami tidak bisa menjadi saksi fakta," ujar Praswad.

Namun, Praswad menyebut seluruh upaya intervensi yang diterima Ketua KPK periode 2015-2019 itu gagal. KPK tetap menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan dengan dramanya bisa dilakukan penahanan.

"Kami dukung Pak Agus Rahardjo membongkar seluas-luasnya segala praktik intevensi di era beliau menjadi Ketua KPK, agar rakyat bisa melihat seluruh rangkaian pelemahan KPK secara objektif," tutur dia.

Baca juga: Geger Kasus e-KTP, Istana Tegaskan Komitmen Jokowi Dalam Penguatan KPK

Intervensi Presiden Jokowi

Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan pimpinan KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait dirinya pernah dipanggil dan dimarahi oleh Presiden Jokowi. Dalam potongan wawancara tersebut, Agus mengatakan hal ini untuk pertama kali ia ungkap ke publik.

"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus.

Menurut Agus, kala itu ia dipanggil Jokowi karena sang presiden memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto.

"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.

"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelum ia dipanggil. Lalu alasan lainnya adalah saat itu masih independen dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," ungkap Agus.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat