visitaaponce.com

Kakak dari Hary Tanoesoedibjo Mangkir Panggilan KPK

Kakak dari Hary Tanoesoedibjo Mangkir Panggilan KPK
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk KPM.(MI/susanto)

KOMISARIS PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/12). Kakak dari ketua umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021. 

"Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Firki di Hotel Novus Jiva, Anyer, Kamis, 7 Desember 2023.

Bambang bakal dipanggil ulang, tapi waktu pastinya belum dibeberkan KPK saat ini.

Baca juga: Kemensos Jamin Bansos tidak Pengaruhi Kampanye Politik

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Baca juga: KPK Diminta Terbuka Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Suap Jalur Kereta

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat