visitaaponce.com

KPK Eks Wamenkumham Eddy Sengaja Pinjam Rekening Aspri untuk Korupsi

KPK : Eks Wamenkumham Eddy Sengaja Pinjam Rekening Aspri untuk Korupsi
Eks Wamenkumham Eddy sengaja pinjam rekening orang lain untuk korupsi(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar. Semua dana yang masuk disamarkan ke rekening orang lain.

"(Diberikan) melalui transfer rekening bank atas nama YAR (Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana), dan YAN (Advokat Yosi Andika Mulyadi)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (7/12). 

Alex mengatakan seluruh dana haram yang diterima Eddy berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Yogi dan Yosi merupakan orang kepercayaan Eddy.

Baca juga : Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap dan Gratifikasi untuk Maju Jadi Ketua Umum PP Pelti

"EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) kemudian menugaskan YAR, dan YAM sebagai representasi dirinya," ucap Alex.

Baca juga : Duduk Lemas di Kursi Roda, Penyuap Wamenkumham di Tangkap KPK

Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat