visitaaponce.com

Ini Alasan KPK Proses Hukum Helmut Hermawan Meski Merasa Diperas

Ini Alasan KPK Proses Hukum Helmut Hermawan Meski Merasa Diperas
Korban pemerasan sejatinya tidak akan diproses hukum, dengan catatan ia tidak menerima manfaat dari kondisi itu.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan sejatinya korban pemerasan tidak diproses hukum. Kecuali korban pemerasan itu menerima manfaat dari peristiwa itu.

Diketahui KPK menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus pemberian suap. Helmut sudah ditahan meski dalam perkara ini merasa sebagai korban dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.

"(Kalau memberi manfaat) di situlah terjadi deal, atau transaksi, kesepakatan, terkait dengan pemberian uang ya, tadi sejumlah Rp4 miliar (untuk menyelesaikan sengketa perusahaan)," kata Alex di Jakarta, Jumat (8/12).

Baca juga: KPK : Eks Wamenkumham Eddy Sengaja Pinjam Rekening Aspri untuk Korupsi

Alex mengamini Helmut merasa menjadi korban pemerasan dalam dugaan suap yang turut menjerat Eddy ini. Tapi, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu seharusnya buru-buru mengadu ke penegak hukum jika keberatan dimintai uang.

"Pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan diperas, ya mestinya harus segera lapor ke aparat penegak hukum dan ya sedapat mungkin pastinya kan enggak usah diberikan kan begitu kalau dia merasa diperas," ujar Alex.

Baca juga: Duduk Lemas di Kursi Roda, Penyuap Wamenkumham di Tangkap KPK

KPK menilai Helmut bukan korban pemerasan karena sudah menerima manfaat atas pemberian uang ke Eddy. Timbal balik untuknya yakni penyelesaian masalah kepemilikan perusahaan dan pembukaan blokir PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Itu kan bagian dari prestasi yang dilakukan oleh EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ucap Alex.

Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat