Ini Alasan KPK Proses Hukum Helmut Hermawan Meski Merasa Diperas
![Ini Alasan KPK Proses Hukum Helmut Hermawan Meski Merasa Diperas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c90a200b645f6667e87c7856c1cbedde.jpeg)
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan sejatinya korban pemerasan tidak diproses hukum. Kecuali korban pemerasan itu menerima manfaat dari peristiwa itu.
Diketahui KPK menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus pemberian suap. Helmut sudah ditahan meski dalam perkara ini merasa sebagai korban dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
"(Kalau memberi manfaat) di situlah terjadi deal, atau transaksi, kesepakatan, terkait dengan pemberian uang ya, tadi sejumlah Rp4 miliar (untuk menyelesaikan sengketa perusahaan)," kata Alex di Jakarta, Jumat (8/12).
Baca juga: KPK : Eks Wamenkumham Eddy Sengaja Pinjam Rekening Aspri untuk Korupsi
Alex mengamini Helmut merasa menjadi korban pemerasan dalam dugaan suap yang turut menjerat Eddy ini. Tapi, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu seharusnya buru-buru mengadu ke penegak hukum jika keberatan dimintai uang.
"Pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan diperas, ya mestinya harus segera lapor ke aparat penegak hukum dan ya sedapat mungkin pastinya kan enggak usah diberikan kan begitu kalau dia merasa diperas," ujar Alex.
Baca juga: Duduk Lemas di Kursi Roda, Penyuap Wamenkumham di Tangkap KPK
KPK menilai Helmut bukan korban pemerasan karena sudah menerima manfaat atas pemberian uang ke Eddy. Timbal balik untuknya yakni penyelesaian masalah kepemilikan perusahaan dan pembukaan blokir PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Itu kan bagian dari prestasi yang dilakukan oleh EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ucap Alex.
Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap