visitaaponce.com

Yasonna Serahkan Penunjukkan Pengganti Eks Wamenkumham ke Jokowi

Yasonna Serahkan Penunjukkan Pengganti Eks Wamenkumham ke Jokowi
Menkumham menyerahkan penunjukan pengganti wakilnya ke Presiden Joko Widodo.(MI/Moh Irfan)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan penunjukkan pengganti mantan Wakilnya Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun sampai saat ini nama pengganti Eddy belum ditentukan Kepala Negara.

"Iya, Presiden (Jokowi) akan menentukan," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).

Penggantian dan penentuan pejabat tinggi sekelas wamenkumham merupakan hak Presiden. Yasonna menegaskan dirinya tidak memiliki mewenangan untuk memilih wakilnya. "Belum (ada nama penggantinya). Terserah Bapak Presiden," ujar Yasonna.

Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Pengumuman Tersangka Eks Menkumham Sebelum Surat Resmi

Yasonna mengatakan hingga kini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan pemberhentian Eddy. Meski begitu, bekas wamenkumham itu sudah resmi melepas jabatan karena pengunduran dirinya sudah disahkan Jokowi.

"Kita tinggal mendapat pemberitahuan keppres, Kamis barang kali sudah dikirim ke apa saya belum dapat, kalau nanti saya lihat keppresnya kita proses secara adminiatratif di kementerian," ucap Yasonna.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy

Diketahui Eddy mengundurkan diri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana suap dan gratifikasi berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat