Yasonna Serahkan Penunjukkan Pengganti Eks Wamenkumham ke Jokowi
![Yasonna Serahkan Penunjukkan Pengganti Eks Wamenkumham ke Jokowi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/55f8fce78b488e4fed7babf0d3bdebc0.jpg)
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan penunjukkan pengganti mantan Wakilnya Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun sampai saat ini nama pengganti Eddy belum ditentukan Kepala Negara.
"Iya, Presiden (Jokowi) akan menentukan," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
Penggantian dan penentuan pejabat tinggi sekelas wamenkumham merupakan hak Presiden. Yasonna menegaskan dirinya tidak memiliki mewenangan untuk memilih wakilnya. "Belum (ada nama penggantinya). Terserah Bapak Presiden," ujar Yasonna.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Pengumuman Tersangka Eks Menkumham Sebelum Surat Resmi
Yasonna mengatakan hingga kini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan pemberhentian Eddy. Meski begitu, bekas wamenkumham itu sudah resmi melepas jabatan karena pengunduran dirinya sudah disahkan Jokowi.
"Kita tinggal mendapat pemberitahuan keppres, Kamis barang kali sudah dikirim ke apa saya belum dapat, kalau nanti saya lihat keppresnya kita proses secara adminiatratif di kementerian," ucap Yasonna.
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy
Diketahui Eddy mengundurkan diri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana suap dan gratifikasi berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap