visitaaponce.com

Eko Darmanto Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009

Eko Darmanto Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto jadi tersangka kasus gratifikasi.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp18 miliar sejak 2009.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023 malam.

Asep mengatakan penerimaan gratifikasi Eko diduga terjadi sejak 2009. Dia memanfaatkan jabatannya untuk menerima sejumlah uang dari pengusaha impor yang mengurus jasa kepabeanan.

Baca juga : Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank," ujar Asep.

Semua transaksi gratifikasi yang masuk menggunakan rekening keluarga inti Eko. 

Baca juga : Duduk Lemas di Kursi Roda, Penyuap Wamenkumham Ditangkap KPK

Tabungan milik perusahaan yang terafiliasi dengan mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu juga dimanfaatkan untuk menerima uang panas. "Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023," ucap Asep.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko bergerak di bidang jual beli Motor Harley Davidson, mobil antik, sampai konstruksi pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Total Rp18 miliar yang diterima Eko belum final. KPK bakal mendalami aliran dana lain dalam tahap penyidikan ini.

Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.

Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat