visitaaponce.com

Cari Kerja KPU RI Buka Lowongan untuk 5.741.127 Petugas KPPS

Cari Kerja? KPU RI Buka Lowongan untuk 5.741.127 Petugas KPPS 
KPU(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon petugas dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, Senin (11/12). Pembukaan pendaftaran berlangsung sampai 20 Desember 2023 di KPU RI secara daring dari Kantor KPU Daerah DKI Jakarta.

“Untuk KPPS ini kita desain pendaftaran mulai hari ini berjalan. Untuk penetapannya 24 Januari 2024 dan kemudian pelantikannya 25 Januari 2024,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12).

Adapun soal honor petugas KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta.

Baca juga: Komnas Disabilitas Minta Hak Politik Penyandang Disabilitas Dapat Dipenuhi

Mengenai data tertera di KPU RI terdapat total 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS.

Dengan demikian, jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang. “Ini angka yang luar biasa dan tentunya ini menjadi concern kita karena inilah etalase terdepan pemilu,” kata Parsadaan.

Baca juga: Agar tidak Monoton, KPU Pastikan Intensitas Interaksi Antar Calon Meningkat

Selain itu, lanjutnya, KPU RI juga mulai melaksanakan pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 untuk TPS yang berada di luar negeri. Jumlah petugas yang dibutuhkan mencapai 12.765 orang. “Pembentukan KPPS luar negeri sudah berjalan kini sedang dilakukan dan kami akan merekrut sebanyak 12.765 orang KPPS yang ada di luar negeri, merupakan perwakilan di 128 negara,” kata Parsadaan.

Terkait dengan kenyamanan dan kesehatan petugas KPPS di Jakarta, Pemprov DKI diminta agar segera keluarkan aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024. Pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat