visitaaponce.com

Jelang Debat Capres, Koalisi Masyarakat Sipil HAM Bukan Isu 5 Tahunan

Jelang Debat Capres, Koalisi Masyarakat Sipil: HAM Bukan Isu 5 Tahunan
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Front Aksi Kamisan di Ternate, Maluku Utara.(MI)

DEBAT calon presiden (capres) perdana akan dilaksanakan oleh KPU hari ini, Selasa (12/12) dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. Menjelang debat tersebut, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas organisasi advokasi hukum dan HAM mengingatkan publik bahwa HAM bukan isu 5 tahunan atau isu pemilu saja.

"Hari ini kami mengundang saudara-saudara para korban, bahwa mereka ini ada, pelanggaran HAM berat itu ada dan harus diselesaikan negara. Ini bukan isi 5 tahunan sekali, kami terus konsisten menyuarakan ini," ujar Julius Ibrani yang merupakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam konferensi pers, Selasa (12/12).

Dijelaskannya, koalisi masyarakat sipil terus menuntut negara untuk menyelesaikan kasus HAM berat yang terjadi di masa lalu, secara khusus para korban penculikan dan penghilangan paksa pada tahun 1997-1998. Sejak era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo, kasus tersebut masih mengambang.

Baca juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Jadi Panelis Debat Capres-Cawapres 2024

Bahkan lebih buruk lagi, sejumlah pihak seperti Budiman Sudjatmiko justru menyebut persoalan itu sudah diselesaikan negara. Padahal korban atau keluarga korban belum mendapat keadilan.

"Kami mengedukasi publik tentang sejarah masa lalu yang kelam supaya diselesaikan bukan di manipulasi," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Debat Capres, Prabowo Masih Bertugas Sebagai Menhan

Menurut Julius, pihaknya sudah sering melakukan aksi di depan istana hingga 900-an kali. Negara pun mengakui adanya pelanggaran HAM tersebut, akan tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret.

Lantas, lewat debat capres, koalisi masyarakat sipil kembali mengingatkan dan meminta komitmen para capres terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Kami memaksa negara untuk menyeret para pelanggar HAM yang sudah tercatat resmi oleh negara sebanyak 16 kasus, 12 kasus dinyatakan lengkap pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagian sudah disidangkan," kata dia.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat