visitaaponce.com

Dewan Pers Gelar Uji Publik Pencegahan Kekerasan terhadap Wartawan Peliput Pemilu

Dewan Pers Gelar Uji Publik Pencegahan Kekerasan terhadap Wartawan Peliput Pemilu
Ilustrasi Kebebasan Pers(Dok. MI )

DEWAN Pers menyelenggarakan uji publik mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam peliputan pemilu 2024. Uji publik mekanisme tersebut merupakan upaya melindungi wartawan dari berbagai kekerasan baik fisik maupun non fisik.

"Dalam perkembangan kasus kekerasan terhadap wartawan tidak hanya kekerasan fisik namun kekerasan berupa serangan digital dan kekerasan berbasis gender," tulis Dewan Pers dalam draft uji publik tersebut, Kamis (14/12).

Disebutkan, kekerasan yang tidak terkait dengan kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap wartawan. Sehingga advokasi yang diberikan hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya terkait peliputan pemilu.

Baca juga : Dewan Pers Dorong Profesionalisme Jurnalis Kawal Pemilu 2024

Dalam penanganannya, bila wartawan mengalami kekerasan, tahapan penanganan dilakukan oleh perusahaan pers atau organisasi pers. Perusahaan pers atau organisasi pers melakukan pengumpulan informasi, mengidentifikasi kebutuhan korban, ketersediaan dukungan untuk korban, koordinasi pemenuhan kebutuhan korban dan penanganan kasus atau proses hukum.

"Perusahaan pers atau organisasi pers yang menaungi wartawan tersebut dapat membantu korban dalam penyusunan kronologi kejadian," imbuhnya.

Selanjutnya, bila perusahaan pers atau organisasi pers menyampaikan informasi kekerasan terhadap wartawan kepada Dewan Pers, maka Dewan Pers pun akan menangani kasus tersebut lewat satuan tugas yang akan mengadvokasi penanganan kekerasan tersebut. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat