visitaaponce.com

Kesimpulan Diserahkan, Nasib Praperadilan Firli Ditentukan Besok

Kesimpulan Diserahkan, Nasib Praperadilan Firli Ditentukan Besok
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.(MGN)

KUBU Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyerahkan berkas kesimpulan gugatan praperadilan setebal 126 halaman ke hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati Dewi Prihatin. Berkas tersebut diklaim memperkuat gugatan terkait tidak sahnya penetapan tersangka.

"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.

Baca juga: 6 Jaksa Kejati Jakarta Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

Menurut Ian, terdapat dua poin yang ditekankan pada berkas kesimpulan tersebut. Selain penetapan tersangka yang diklaim tidak sah, juga berkaitan soal proses penyidikan yang dinilai tak sesuai aturan.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," ucap Ian.

Baca juga: ICW: Firli Mestinya tidak Boleh Lagi Akses Dokumen KPK

Sementara itu, Ian menyakini permohonan praperadilan terhadap kliennya tersebut akan dikabulkan. Pembacaan putusan praperadilan Firli akan dilaksanakan Selasa, 19 Desember 2023, pukul 15.00 WIB.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Ian.

Firli mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat