visitaaponce.com

6 Jaksa Kejati Jakarta Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

6 Jaksa Kejati Jakarta Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri. Para jaksa tersebut memiliki waktu satu pekan untuk menunaikan tugas mereka.

"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Senin (18/12).

Herlangga mengatakan waktu penelitian berkas dilakukan selama tujuh hari. Mereka akan meneliti dan mempelajari kelengkapan formal maupun materil.

Baca juga: ICW: Firli Mestinya tidak Boleh Lagi Akses Dokumen KPK

"Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelas dia.

Herlangga menyebut prosedur itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepatnya Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Firli Dianggap Bocorkan dan Rintangi Penanganan Kasus Suap Jalur Kereta

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menerima Berkas Perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri. Berkas perkara itu diterima pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat