Bawaslu Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tiang listrik termasuk dalam pemetaan pelanggaran peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 .
"Ya, kalau dari peraturan, APK-APK itu jelas di fasilitas, seperti di tiang listrik itu memang tidak boleh dipasang APK," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, Selasa (19/12).
Penegasan tersebut disampaikan menanggapi imbauan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Sabtu (16/12) untuk tidak memasang APK pada jaringan listrik.
Baca juga : Debat Cawapres, KPU Larang Timses Bawa Alat Peraga Kampanye
Menurut Rouf, peraturan yang dimaksud adalah Pasal 70 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya, melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.
"Ya betul, pemetaan yang kita lakukan selama ini termasuk itu juga (pemasangan APK pada jaringan listrik). Ya, kalau di tiang listrik, kita juga kan lihat pemasangannya, apa ditempel atau digantung pakai tambang. Nah itu masih masih dalam tahap pemetaan," imbuh Rouf.
Baca juga: Warga Terancam Pidana Jika Turunkan APK
Berkaitan dengan penindakan, pihaknya mengatakan sedang dalam tahap pemetaan pelanggaran, tetapi khusus untuk pemasangan APK pada instalasi listrik seperti gardu listrik, maka penertiban langsung dilakukan.
"Sampai saat ini untuk penindakan secara langsung memang belum. Kita tetap nanti berkoordinasi dengan Satpol PP dan hanya baru bisa memberikan pemetaan. Terkecuali APK yang dipasang di instalasi listrik seperti pada gardu. Udah jelas, harus ada penindakan cepat," kata Rouf.
Sebelumnya, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.
"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (16/12).
Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum.
Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.
"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," kata dia. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
KLHK Keluarkan Surat Edaran untuk Tanggulangi Sampah APK Pemilu
Sampah APK Pemilu 2024 di Jakarta akan Diolah Jadi Bahan Bakar Alternatif
Letkol Slamet Riyadi Merasa Difitnah karena Muncul Spanduk Kampanye Dirinya dan Prabowo-Gibran
Papan Baliho PSI Jatuh dan Membuat Pengendara Motor Terjungkal
Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye
Kampanye Pemilu di Gianyar dan Badung Sepi, Belum Ada Pengerahan Massa
Waspada! Modus Penipuan Baru Lewat APK, Sudah Banyak Makan Korban
Warna Kelam Pendidikan Indonesia
Timnas Amin akan Beri Bantuan untuk Kasus Take Down Videotron Anies
Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP
KPU Larang Capres-Cawapres hingga Timses Bawa Alat Peraga Kampanye
Maraknya Perusakan APK Dinilai Buntut Ketidaknetralan
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap