visitaaponce.com

KPU Wajibkan Petugas KPPS Jalani Pemeriksaan Kesehatan

KPU Wajibkan Petugas KPPS Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024 menjalani tes kesehatan(MI / Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan pemetaan terhadap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikhawatirkan petugasnya rawan sakit pada Pemilu 2024.

Rencana itu akan direalisasikan dan sudah membuat klasifikasi hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap warga yang ingin mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024.

Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Senin (19/12), mengatakan, jajarannya dan Dinkes DKI Jakarta telah membuat klasifikasi hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap warga yang ingin mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024.

Baca juga : KPU-Bawaslu Diminta Progresif Usut Transaksi Mencurigakan Setengah Triliun

“Jadi hasil pemeriksaan kesehatan akan ada tiga. Sehat, sehat dengan catatan, dan tidak sehat. Kalau tidak sehat tidak boleh menjadi anggota KPPS,” ujar Dody.

Hasil seleksi KPPS yang berlangsung 11-20 Desember 2023 nantinya dijadikan data untuk memetakan lokasi TPS yang memiliki petugas berstatus sehat dengan catatan.

Dengan begitu, lanjut Dody, KPU dan Dinkes DKI dapat memantau kondisi petugas tersebut selama pemungutan dan penghitungan suara.

“Hasil pemeriksaan kesehatan ini nanti menjadi peta atau database atau dashboard TPS yang rawan petugas sakit. Bagi yang sehat dengan catatan, yang perlu atensi, itu akan menjadi monitor dari Dinkes DKI,” kata Dody. Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta disebut akan menyediakan ambulan gawat darurat beserta tenaga kesehatan (Nakes) di setiap kecamatan untuk menunjang Pemilu 2024.

KPU DKI Jakarta menyambut baik penyediaan fasilitas tersebut. Harapannya, para petugas KPPS bisa langsung mendapatkan pelayanan ketika mengalami gangguan kelelahan.

Bertolak dari Pemilu serentak 2019, ujar Dody, terdapat 31 petugas KPPS yang meninggal dunia. Terdapat juga sebanyak 158 petugas jatuh sakit karena kelelahan melaksanakan tugas.

Sementara itu, beban kerja petugas KPPS Pemilu 2024 serentak ini tidak jauh berbeda dari pesta demokrasi pada 2019. “Dan kejadian 2019 ini tidak boleh terjadi pada Pemilu 2024,” kata Dody.

Sebagai informasi, lanjutnya, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara soal suara pemilih bisa terjadi tidak sah, misal salah coblos, ujarnya, maka KPU DKI berharap simulasi pencoblosan bisa tekan suara tidak sah dalam Pemilu 2024. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat