visitaaponce.com

Kapolda Jika Firli Mangkir Lagi, Kita Keluarkan Perintah Penangkapan

Kapolda: Jika Firli Mangkir Lagi, Kita Keluarkan Perintah Penangkapan
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Kapolda Metro Jaya, Karyoto, memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah untuk membawa ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Langkah tegas itu dilakukan menyusul mangkirnya Firli dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul yasin Limpo.

"Ya, ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12).

Ia akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika nantinya Firli menghiraukan panggilan kedua, dipastikan akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.

Baca juga: Sering Mangkir, Firli Bahuri Harus segera Ditangkap

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini, ada panggilan pertama. Itu kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan juga, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, hari ini, Kamis (21/12).

Baca juga: Firli Mangkir dari Sidang Etik dan Pemeriksaan Polda Metro

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda penting lain. Ia juga mengklaim bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda," kata Ian saat dihubungi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat