visitaaponce.com

DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.(AFP)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggota KPU RI lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) hari ini, Jumat (22/12), sekira pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pemeriksaan Hasyim dan komisioner KPU RI lainnya didasarkan atas empat pengaduan berbeda, yakni oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Mereka menilai pendaftaran Gibran yang diterima oleh tujuh komisioner KPU RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.

PKPU tersebut diketahui mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Komisioner KPU RI sebagai teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023. Padahal menurut para pengadu,hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023.

Baca juga: MK Tolak Penambahan Tugas KPU dan Bawaslu

"Karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu mengubah syarat usia pendaftaran seseorang sebagai calon presiden (capres) dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: KPU Persilakan Gibran Awali Debat Cawapres

Lewat putusan tersebut, Gibran yang pada 25 Oktober lalu masih berusia 36 tahun dapat didaftarkan sebagai cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, sebuah jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah.

"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Yama.

Menurut Yama, sidang pagi ini beragendakan mendengar keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait, yakni lima hari sebelum sidang digelar. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat