Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya soal Belum Ditahannya Firli Bahuri
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12)..
Terkait dengan hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, dalam melakukan penahanan terhadap seseorang diperlukan strategi dari pihak kepolisian.
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto dalam acara rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Baca juga : Firli Wajib Beberkan Seluruh Harta Benda ke Penyidik
Karyoto menyebut dia tidak mau pihaknya bekerja menangani sebuah perkara bahkan menahan seorang tersangka dengan cara dicicil. Artinya, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, penyidik masih dimungkinkan menemukan adanya perkara lain.
"Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," ucapnya.
Baca juga : Terungkap, Siasat Firli Agar Vonis Etik Tak Dibacakan
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua perkara yang terkait dalam kasus tersebut menjadi satu. Setelah itu, penyidik baru akan menentukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," jelasnya.
"Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi, nggak cukup carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Kapolda Metro Jaya Tekankan Jajarannya Utamakan Transparasi Informasi
Kapolda Metro Jaya Berharap Momen Idul Fitri Jadi Ajang Gotong-royong Wujudkan Kondusifitas
Kapolda Metro Jaya Jamin akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Firli Bahuri Berpotensi Ditahan Polda Metro Jaya
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap